
Sinergi dan Inovasi: Perjalanan Pengendalian Terpadu HIV dan AIDS
Februari 16, 2026Antara Regulasi dan Aksi Pengendalian HIV dan AIDS
Kebijakan pemerintah secara nasional melakukan pendekatan komprehensif dan terintegrasi dalam penanggulangan HIV dan AIDS untuk mencapai target Three Zero yaitu tidak ada infeksi baru HIV, tidak ada kematian karena AIDS dan tidak ada diskriminasi terhadap orang dengan HIV. Namun, banyak tantangan dalam implementasinya, terutama terkait dengan kolaborasi lintas sektor, keberlanjutan program, dan kemudahan akses serta kualitas layanan bagi ODHIV.
Infeksi baru HIV di Indonesia telah mengalami penurunan dalam satu dekade terakhir namun untuk mengakhiri AIDS di tahun 2030 sesuai target pemerintah, masih penuh dengan tantangan. Sulitnya deteksi dini, belum optimalnya kualitas pengobatan ARV, serta masih banyaknya stigma dan diskriminasi merupakan beberapa kendala dalam mencapai nol infeksi baru, nol kematian terkait AIDS, dan nol diskriminasi.
Organisasi dunia yang menangani HIV dan AIDS atau Joint United Nations Programme on HIV/AIDS (UNAIDS) memiliki estimasi, secara global terdapat 39,9 juta orang yang hidup dengan HIV dan pada tahun 2023 ditemukan 1,3 juta infeksi baru HIV. Data lebih lanjut menunjukkan 630.000 orang meninggal akibat AIDS dan 30,7 juta orang menerima terapi ARV. Jumlah ODHIV di kawasan Asia dan Pasifik mencapai 6,7 juta dengan infeksi baru mencapai 300.000 kasus. Angka kematian akibat AIDS ada 150.000 dan ODHIV yang menerima ARV berjumlah 4,5 juta.
Di Indonesia, jumlah kasus HIV tercatat sebanyak 571.637 kasus, dengan 27.569 temuan infeksi baru HIV. Jumlah kematian akibat AIDS mencapai 27.349 kasus dan penerima ARV tercatat sebanyak 217.482 orang. Data ini menunjukkan bahwa meskipun upaya penanggulangan HIV dan AIDS terus berjalan, masih terdapat tantangan besar dalam menekan infeksi baru dan kematian akibat AIDS. Jumlah orang yang hidup dengan HIV mencapai lebih dari setengah juta, sementara infeksi baru dan angka kematian tetap tinggi. Peningkatan akses ke terapi ARV menjadi langkah penting dalam menekan dampak epidemi ini. HIV di Indonesia lebih terkonsentrasi di beberapa wilayah dengan prevalensi HIV pada orang dewasa (>15 tahun) sebesar 0,26%. Sebagian besar (63%) ODHIV di Indonesia adalah laki- laki, sedangkan perempuan menyumbang 37% dari total kasus. ODHIV didominasi oleh kelompok usia 25-49 tahun dengan persentase sebanyak 69,8%, yang merupakan populasi usia produktif. Kelompok usia 20-24 tahun juga memiliki angka persentase yang cukup tinggi sebanyak 16%. Kelompok usia anak-anak dan remaja memiliki proporsi lebih kecil, yaitu kelompok usia ≤4 tahun sebesar 1,0% dan usia 5-14 tahun sebanyak 1,9%.
Pemerintah telah menetapkan target Three Zero yaitu tidak ada infeksi baru HIV, tidak ada kematian karena AIDS dan tidak ada diskriminasi pada ODHIV yang harapannya dapat dicapai di tahun 2030. Dilihat dari trennya, terdapat penurunan infeksi HIV baru sebesar 43% antara tahun 2010 hingga 2020. Angka penurunan menunjukkan dari 48.487 kasus pada 2010 menjadi 27.580 kasus di 2020. Meski diproyeksikan angkanya terus menurun, namun pada tahun 2030, jumlah infeksi baru diperkirakan masih mencapai 21.270 kasus, melebihi target yang ditetapkan yaitu di bawah
5.000 kasus. Melihat kecenderungan tersebut, target pencapaian “Akhiri AIDS di 2030” masih menghadapi tantangan besar meskipun Indonesia telah mengalami penurunan infeksi HIV baru dalam satu dekade terakhir. Penguatan deteksi dini, pengobatan ARV, dan pengurangan stigma terhadap ODHIV menjadi langkah kunci dalam mencapai target Three Zero.
Strategi dan target nasional Indonesia dalam mengakhiri AIDS di tahun 2030 sejalan dengan target global. Kementerian Kesehatan RI telah membuat peta jalan yang dibagi ke dalam tiga tahapan yaitu tahun 2022, 2025, dan 2030, dengan fokus pada penurunan infeksi baru HIV serta kematian akibat AIDS. Target yang ditetapkan pada tahun 2022, belum memuat target khusus terkait temuan infeksi baru HIV, tetapi lebih menekankan pada upaya penguatan penemuan kasus dan pengobatan. Indikator capaian yang telah ditetapkan adalah 79% ODHIV ditemukan, 33% ODHIV mendapatkan pengobatan ARV dan 6% ODHIV memiliki viral load tersupresi.
Berbeda dengan target sebelumnya, pada tahun 2025, ditetapkan target infeksi baru HIV diharapkan turun 75% dibandingkan 2010, yaitu dari 0,21 per 1.000 penduduk menjadi 0,05 per 1.000 penduduk. Indikator capaian yang ditetapkan adalah 89% ODHIV ditemukan, 73% ODHIV mendapatkan pengobatan ARV, dan 63% ODHIV memiliki viral load tersupresi. Target selanjutnya, pada tahun 2030, diharapkan infeksi baru HIV turun 90% dibandingkan 2010, yaitu dari 0,21 per 1.000 penduduk menjadi 0,02 per 1.000 penduduk, dan target kematian akibat AIDS juga turun 90%, yaitu dari 7 per 100.000 penduduk menjadi <1 per 100.000 penduduk. Indikator capaian yang telah ditetapkan adalah 95% ODHIV ditemukan, 95% ODHIV mendapatkan pengobatan ARV, dan 95% ODHIV memiliki viral load tersupresi.
Sebagai bagian dari target global “Akhiri AIDS”, Indonesia menargetkan pada tahun 2025 jumlah kasus infeksi baru HIV turun menjadi kurang dari 370.000, dan kematian akibat AIDS turun menjadi kurang dari 250.000. Target di tahun 2030, jumlah infeksi baru HIV dan kematian akibat AIDS menurun 90% dibandingkan tahun 2010.
Peta jalan menuju tahun 2030 ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam menekan angka infeksi HIV baru dan menurunkan angka kematian akibat AIDS melalui peningkatan deteksi, pengobatan ARV, dan penekanan viral load. Pencapaian target ini memerlukan kerja sama berbagai pihak, termasuk pemerintah, tenaga kesehatan, komunitas, dan masyarakat.
Pemeriksaan viral load adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mengetahui jumlah virus di dalam darah ODHIV. Kementerian Kesehatan RI berkomitmen dalam mentransformasi sistem kesehatan nasional dengan menitikberatkan pada layanan kesehatan primer sebagai bagian dari enam pilar utama transformasi kesehatan. Transformasi sistem kesehatan Indonesia menargetkan peningkatan layanan kesehatan primer, rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan, Sumber Daya Manusia (SDM), dan teknologi untuk menciptakan sistem kesehatan yang lebih kuat dan berdaya saing. Komitmen ini mendukung pencapaian visi kesehatan nasional yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Fokus utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang kesehatan mencakup: meningkatkan kesehatan ibu, anak, keluarga berencana, dan kesehatan reproduksi; mempercepat perbaikan gizi masyarakat; memperbaiki pengendalian penyakit; mendorong Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS); dan memperkuat sistem kesehatan serta pengendalian obat dan makanan. Secara khusus, dalam transformasi layanan primer, fokus utama layanan kesehatan dasar bagi masyarakat dilakukan melalui penguatan peran kader; kampanye kesehatan, dan gerakan masyarakat berbasis digital serta tokoh masyarakat; perluasan cakupan imunisasi menjadi 14 antigen serta implementasi program skrining penyakit secara nasional; skrining 14 penyakit dengan tingkat kematian tertinggi di setiap kelompok usia; pencegahan stunting, serta peningkatan pelayanan kesehatan ibu dan bayi (antenatal care); revitalisasi dan standarisasi Puskesmas, Posyandu, laboratorium kesehatan masyarakat (Labkesmas), serta layanan kunjungan rumah.
Strategi nasional untuk Penanggulangan HIV AIDS, dan IMS telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI dengan target ambisius pada tahun 2030 yang mencakup: 95% ODHIV mengetahui statusnya, 95% ODHIV mendapatkan pengobatan ARV, dan 95% ODHIV yang menjalani terapi ARV memiliki virus HIV yang tersupresi. Strategi penanggulangan untuk mencapai target tersebut, dibagi ke dalam empat pilar utama yaitu pencegahan, surveilans, penanganan kasus dan promosi.
Strategi yang ditetapkan dari sisi pencegahan adalah penerapan kombinasi pencegahan pada populasi kunci, seperti penggunaan kondom dan pelicin, skrining serta pengobatan IMS, alat suntik steril, dan terapi rumatan metadon; profilaksis pra dan pasca pajanan untuk mengurangi risiko penularan; pencegahan penularan dari ibu ke anak; pemberian vaksin HPV untuk mencegah infeksi terkait; skrining rutin; serta penerapan kewaspadaan standar dalam pelayanan kesehatan.
Strategi yang ditetapkan dari sisi surveilans adalah testing dan tracing, termasuk skrining mandiri dan di fasilitas kesehatan serta deteksi dini pada bayi atau Early Infant Diagnosis (EID); penguatan pengamatan epidemiologi, termasuk pengumpulan dan analisis data terkait HIV dan IMS; pemantauan resistensi obat ARV dan gonore; serta pemanfaatan data untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis bukti.
Strategi yang ditetapkan dari sisi penanganan kasus adalah pengobatan HIV sesuai standar dengan terapi ARV berkualitas tinggi dan toksisitas rendah; pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual dan infeksi oportunistik (termasuk TB); Multi-Month Dispensing (MMD) yaitu pemberian obat ARV dalam jumlah cukup untuk beberapa bulan guna meningkatkan kepatuhan pasien; eliminasi penularan HIV, sifilis, dan Hepatitis B dari ibu ke anak; serta pemantauan pengobatan dengan pemeriksaan viral load secara berkala.
Strategi yang ditetapkan dari sisi promosi kesehatan adalah edukasi kesehatan reproduksi dan pencegahan penularan melalui kampanye perubahan perilaku yang aman; pelibatan tokoh masyarakat dan agama untuk meningkatkan kesadaran publik; serta pemanfaatan media cetak, elektronik, dan sosial dalam menyebarluaskan informasi terkait HIV AIDS, dan IMS.
Empat pilar strategi ini ditetapkan agar Indonesia dapat mencapai target global dalam pengendalian HIV dan AIDS serta mewujudkan masyarakat yang lebih sehat serta bebas dari stigma terhadap ODHIV. Implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai tantangan meskipun kebijakan pemerintah telah dirancang secara komprehensif melalui Permenkes No. 23 Tahun 2022. Hal ini tergambar dalam temuan Program Pengendalian Terpadu HIV dan AIDS yang dilakukan oleh UPKM/CD Bethesda YAKKUM pada tahun 2022–2025.
Realitas Program Pengendalian Terpadu HIV dan AIDS di Kabupaten Belu dan Kota Yogyakarta
Dilihat dari perspektif kebijakan, program pengendalian HIV dan AIDS belum menjadi isu prioritas utama bagi Pemerintah Kabupaten Belu dan Kota Yogyakarta.
Hal ini terlihat dari alokasi anggaran khusus untuk program HIV dan AIDS yang belum mengalami peningkatan signifikan. Upaya advokasi terus dilakukan agar Pemerintah Daerah, melalui Dinas Kesehatan, dapat mengintegrasikan program HIV dalam kebijakan kesehatan lainnya. Catatan di lapangan juga menunjukkan beberapa faktor pendukung yang berkontribusi terhadap optimalisasi program pengendalian HIV dan AIDS. Dinas Kesehatan Kabupaten Belu, misalnya, memanfaatkan 90% dari alokasi anggarannya untuk kegiatan pendampingan yang langsung menyasar ODHIV. Di Kota Yogyakarta, integrasi program HIV dan AIDS dengan isu kesehatan lainnya menjadi strategi yang diterapkan.
Jaringan organisasi non-pemerintah dan kelompok peduli, termasuk komunitas ODHIV di Kota Yogyakarta, memiliki peran penting dalam melakukan advokasi dan mempengaruhi pengambil kebijakan untuk meningkatkan perhatian terhadap program pengendalian HIV dan AIDS ini. Di Kabupaten Belu, keterlibatan KDS dan ODHIV yang telah terbuka dengan statusnya, ditunjukkan dengan turut aktif dalam sosialisasi ke desa dan kelurahan, membantu meningkatkan kesadaran masyarakat serta mendorong perhatian Pemerintah Daerah agar tersedia anggaran pendampingan bagi ODHIV.
Terdapat sejumlah faktor penghambat yang menyebabkan alokasi anggaran program HIV dan AIDS tidak meningkat secara signifikan. Salah satunya adalah kebijakan Bupati Belu yang mengasumsikan bahwa program pengobatan gratis bagi warga yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Belu sudah mencakup kebutuhan ODHIV. Kebijakan ini di satu sisi cukup bagus untuk bisa menjangkau semua masyarakat Kabupaten Belu, namun di sisi lain kebijakan tersebut ternyata menghambat alokasi anggaran khusus dalam APBD untuk program HIV dan AIDS. Keterbatasan pagu anggaran di Kabupaten Belu dan Kota Yogyakarta semakin terbatas karena adanya prioritas anggaran untuk Pemilu 2024 dan Program Stunting. Akibatnya,perhatian Pemerintah Daerah terhadap Program Pengendalian HIV dan AIDS menjadi terpecah.
Beberapa catatan lainnya yang dapat menggambarkan realitas kondisi pengendalian HIV dan AIDS berkaitan dengan pencapaian indikator program, antara lain:
Program dan Kebijakan di Kota Yogyakarta
Kebijakan pembubaran Komisi Penanggulangan AIDS Nasional (KPAN) pada tahun 2017, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2016 menjadi tantangan tersendiri. Kebijakan ini telah mengalihkan tanggung jawab koordinasi penanggulangan HIV dan AIDS dari KPAN ke Kementerian Kesehatan RI dan Dinas Kesehatan di tingkat daerah. Hilangnya peran KPA Kota Yogyakarta menyebabkan beban koordinasi sepenuhnya beralih ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta. Kenyataannya koordinasi dan sinkronisasi program lintas sektor menjadi kurang optimal karena Dinas Kesehatan tidak bisa hanya fokus kepada satu isu kesehatan saja.
Meskipun RAD Penanggulangan HIV AIDS dan PIMS di Kota Yogyakarta telah dirumuskan dengan pembagian peran yang jelas antar OPD, namun tanggung jawab implementasinya masih terpusat pada Dinas Kesehatan.Idealnya, RAD dirancang untuk memastikan keterlibatan lintas sektor dalam upaya pengendalian HIV dan AIDS, dengan peran aktif dari Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta OPD lainnya. Pada praktiknya, OPD lain belum menjalankan peran mereka secara optimal, sehingga beban koordinasi dan eksekusi program lebih banyak ditanggung oleh Dinas Kesehatan. Hal ini menyebabkan keterbatasan dalam pendekatan komprehensif terhadap penanggulangan HIV dan AIDS, yang seharusnya mencakup aspek sosial, ekonomi, dan pendidikan selain aspek medis. Masih diperlukan komitmen yang lebih kuat dari semua OPD yang terlibat, serta mekanisme koordinasi yang lebih efektif agar program berjalan secara sinergis dan berkelanjutan.
Tingginya tingkat pergantian (mutasi) tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta, ternyata juga menjadi tantangan dalam memastikan kesinambungan layanan bagi ODHIV. Pergantian tenaga medis yang cukup sering menyebabkan terputusnya alur informasi dan pengalaman dalam menangani ODHIV. Akibatnya, layanan yang diberikan tidak selalu konsisten dengan standar yang telah ditetapkan, terutama dalam aspek konseling, manajemen pengobatan ARV, dan dukungan psikososial. Tenaga medis yang baru sering kali belum mendapatkan pelatihan khusus terkait pelayanan HIV dan AIDS, sehingga berpotensi menurunkan kualitas layanan. Sistem transfer pengetahuan yang lebih baik diperlukan untuk mengatasi situasi ini, seperti program orientasi bagi tenaga kesehatan baru dan peningkatan frekuensi pelatihan tentang pelayanan komprehensif bagi ODHIV.
Perubahan layanan puskesmas menuju Integrasi Layanan Primer (ILP) di Kota Yogyakarta, mengakibatkan penyesuaian signifikan dalam sistem layanan HIV dan AIDS yang sebelumnya memiliki poli tersendiri. ILP mengorganisir pelayanan kesehatan primer berdasarkan siklus hidup, bukan lagi per program, sehingga puskesmas membagi staf ke dalam klaster-klaster sesuai siklus hidup dan masalah kesehatan yang dialami pasien. Layanan HIV dan AIDS yang sebelumnya berdiri sendiri kini terintegrasi ke dalam klaster-klaster tersebut. Implementasi pendekatan ini masih menghadapi tantangan, termasuk penyesuaian sistem layanan HIV dan AIDS yang sebelumnya berbasis poli tersendiri. Diperlukan upaya kolaboratif antara tenaga kesehatan dan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan layanan HIV dan AIDS tetap optimal dalam kerangka ILP.
Berkaitan dengan distribusi obat ARV di Kota Yogyakarta, ketersediaan obat bagi ODHIV yang menjalani terapi relatif stabil. Evaluasi lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengidentifikasi kendala dalam rantai pasokan maupun akses bagi pasien. Beberapa faktor yang perlu ditinjau mencakup keberlanjutan stok di fasilitas kesehatan, serta kemungkinan hambatan administratif atau logistik yang dapat mempengaruhi distribusi. Penting untuk memastikan bahwa ODHIV tidak hanya mendapatkan ARV secara teratur tetapi juga memiliki akses terhadap informasi dan pendampingan yang memadai untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pengobatan. Evaluasi ini akan membantu memperkuat sistem distribusi ARV agar lebih responsif terhadap kebutuhan ODHIV dan mendukung upaya pencapaian target pengendalian HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta.
Program dan Kebijakan di Kabupaten Belu
Jumlah tempat pelayanan kesehatan di Kabupaten Belu yang menerapkan LKB sesuai standar Kementerian Kesehatan sudah semakin meningkat. Catatan Program Pengendalian HIV dan AIDS yang dilakukan UPKM/ CD Bethesda YAKKUM menunjukkan, sampai tahun kedua berjalannya program, ada penambahan 4 puskesmas dan 1 rumah sakit di Kabupaten Belu yang menerapkan LKB HIV. Penambahan tersebut menjadi bukti keberhasilan advokasi yang dilakukan bersama KDS dan WPA dalam upaya mendekatkan layanan PDP kepada ODHIV.
Keberhasilan ini juga tidak lepas dari dukungan dan peran aktif Dinas Kesehatan di Kabupaten Belu untuk menambah jumlah fasilitas layanan yang menerapkan LKB HIV serta memastikan peningkatan kualitas layanan melalui penyusunan Tools Monitoring Ramah ODHIV. Namun, pelaksanaan pelayanan PDP di puskesmas masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satunya adalah perpindahan tenaga kesehatan terlatih ke fasilitas lain, sementara petugas pengganti belum mendapatkan pelatihan HIV. Jumlah psikolog yang masih terbatas di Kabupaten Belu juga menjadi tantangan terhadap akses dukungan psikososial bagi ODHIV.
Tantangan lain yang dihadapi dalam penerapan PDP di Kabupaten Belu, terutama dalam aspek sumber daya manusia dan kapasitas layanan. Keterbatasan jumlah tenaga kesehatan yang memiliki keahlian khusus dalam menangani HIV dan AIDS menjadi tantangan utama, terutama di daerah yang masih memiliki keterbatasan akses terhadap pelatihan dan pengembangan kompetensi. Kapasitas layanan di puskesmas masih perlu ditingkatkan agar dapat memberikan layanan komprehensif ODHIV, termasuk konseling, pemantauan kepatuhan terhadap terapi ARV, serta deteksi dini infeksi oportunistik. Mengatasi hal ini, diperlukan peningkatan jumlah dan kompetensi tenaga kesehatan melalui pelatihan berkelanjutan, optimalisasi sistem rujukan ke fasilitas kesehatan yang lebih lengkap, serta dukungan kebijakan yang memastikan pelayanan PDP dapat berjalan secara efektif dan berkelanjutan.
Minimnya frekuensi pelatihan bagi tim PDP di Kabupaten Belu, berdampak langsung pada kurang maksimalnya implementasi LKB HIV. Tim PDP memiliki peran penting dalam memastikan bahwa ODHIV mendapatkan perawatan yang berkualitas, dukungan psikososial yang memadai, serta akses yang berkelanjutan terhadap pengobatan ARV. Keterbatasan pelatihan bagi tenaga kesehatan dan pendamping sering kali menjadi penyebab sulitnya mengadopsi pedoman terbaru, lemahnya penanganan masalah psikologis dan sosial ODHIV, serta kurang terampil dalam memberikan edukasi yang tepat mengenai kepatuhan pengobatan. Kurangnya pembaruan kapasitas dikuatirkan dapat menyebabkan inkonsistensi dalam layanan dan berkurangnya efektivitas pendampingan. Peningkatan frekuensi dan kualitas pelatihan bagi tim PDP menjadi langkah strategis yang perlu diperkuat agar layanan yang diberikan semakin optimal dan sesuai dengan kebutuhan ODHIV.
Cakupan layanan HIV dan AIDS di Kabupaten Belu masih lebih rendah dibandingkan daerah lain, dilihat dari jumlah ODHIV yang ditemukan dan memulai pengobatan masih jauh dari target nasional. Keterbatasan akses layanan kesehatan, kurangnya tenaga medis terlatih, serta stigma sosial yang masih kuat menjadi faktor utama yang menghambat deteksi dini dan keberlanjutan pengobatan bagi ODHIV. Masih banyak ODHIV yang belum terdiagnosis atau enggan untuk memulai terapi ARV akibat berbagai kendala, termasuk ketakutan akan diskriminasi. Diperlukan strategi yang lebih proaktif, seperti penguatan sistem rujukan, peningkatan edukasi masyarakat, serta perluasan akses layanan HIV dan AIDS di tingkat puskesmas agar lebih mudah dijangkau oleh populasi kunci dan masyarakat umum.
Akses ARV dan layanan pemeriksaan viral load di Kabupaten Belu masih belum optimal, terutama akibat kendala geografis dan logistik. Sebagai daerah dengan kondisi geografis yang menantang, seperti wilayah terpencil dan akses transportasi yang terbatas, ODHIV sering mengalami kesulitan untuk mengakses pengobatan ARV secara langsung dengan rutin. Beberapa ODHIV masih mengalami kendala meskipun selama dua tahun implementasi program penambahan layanan PDP di tingkat puskesmas sudah dilakukan. Hal ini terjadi karena persoalan diskriminasi keluarga. Kendala ini dijembatani melalui peran Pengelola Program HIV Puskesmas dan KDS yang mengupayakan ODHIV dapat menerima obat tepat waktu dan memastikan kepatuhan minum obat.
Sementara itu, keterbatasan fasilitas pemeriksaan viral load di daerah ini menyebabkan ODHIV kesulitan memantau efektivitas terapi ARV secara berkala. Hambatan ini berisiko menurunkan keberhasilan pengobatan. Pemeriksaan viral load hanya bisa dilakukan di RSUD Atambua, sehingga ODHIV yang tinggal jauh dari rumah sakit sering kesulitan mengakses karena kendala jarak geografis, kesulitan biaya transportasi, atau keterbatasan informasi. Program ini telah memfasilitasi adanya peningkatan kapasitas bagi petugas puskesmas untuk dapat melakukan rujukan spesimen untuk mempermudah pemeriksaan viral load ini, sehingga harapannya dapat membantu ODHIV agar mendapatkan pelayanan pemeriksaan ini.



