
Desa Digital: Pelayanan Cepat Dan Akurat Di Desa Umamanu
April 7, 2026Kolaborasi dan Kreativitas:
Kunci Atasi Kesenjangan Layanan Kesehatan
Kesenjangan pelayanan kesehatan terkait HIV dan AIDS di Indonesia masih terlihat jelas antara daerah satu dengan daerah lain, baik terkait aksesibilitas geografis, kualitas pelayanan, ketersediaan tenaga kesehatan terlatih, maupun hambatan akibat stigma. Kesenjangan tersebut berdampak pada akses pelayanan tes HIV, pengobatan, dan dukungan bagi kelompok rentan. Perlu upaya kreatif dari petugas kesehatan agar mampu beradaptasi dengan tantangan yang ada di tempat pelayanannya.
Indonesia telah mengembangkan infrastruktur kesehatan yang luas untuk menangani HIV dan AIDS dengan layanan yang tersedia di berbagai tingkat, termasuk Puskesmas dan rumah sakit. Pada tahun 2023, terdapat sekitar 10.180 Puskesmas di seluruh Indonesia yang menyediakan layanan kesehatan primer yang komprehensif. Sedangkan jumlah fasilitas yang menyediakan tes HIV dan terapi ARV pun berangsur naik secara signifikan, dengan hampir dua pertiga penyedia ARV adalah Puskesmas.[1] Meski demikian, tantangan seperti stigma, diskriminasi, dan masalah aksesibilitas masih menjadi penghalang bagi banyak ODHIV untuk mendapatkan layanan kesehatan yang ramah dan inklusif.
Kota Yogyakarta telah membentuk jaringan fasilitas kesehatan yang dapat dikategorikan sebagai layanan yang komprehensif untuk menangani HIV dan AIDS. Layanan kesehatan ini bertujuan untuk menyediakan layanan yang mudah diakses dan berkualitas bagi mereka yang terkena dampak. Meskipun dalam perencanaanya, layanan kesehatan di Yogyakarta terus beradaptasi dengan sistem dan kebijakan baru dari pemerintah, pada praktik di lapangan masih ada tantangan dan hambatan atau bahkan kritik yang disampaikan oleh mereka yang mengakses layanan tersebut. Sebelum membahas hal ini lebih jauh, mari kita melihat terlebih dahulu gambaran fasilitas dan layanan kesehatan secara umum di Kota Yogyakarta yang memiliki luas wilayah 32,5 km² ini.
Berdasarkan data tahun 2023, jumlah puskesmas yang telah dilengkapi fasilitas memadai untuk menangani kasus HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta ada sebanyak 18 unit. Puskesmas Gedongtengen, Tegalrejo, Mantrijeron, Umbulharjo I dan II, Pakualaman, Danurejan I dan II, Gondomanan, Jetis, Ngampilan, Kraton, Wirobrajan, dan Mergangsan telah ditunjuk oleh Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta sebagai penyedia layanan Perawatan, Dukungan, dan Pengobatan atau sering disebut Puskesmas PDP. Kemudian, Puskesmas Kotagede I, Kotagede II, dan Gondokusuman I dan II belum menyediakan layanan perawatan dan pengobatan HIV dan AIDS karena belum adanya laporan kasus di wilayah mereka. [2]
Selain puskesmas, tersedia beberapa rumah sakit yang juga mendukung pengobatan dan pendampingan HIV di kota Yogyakarta. Rumah sakit tersebut antara lain, RS Bethesda, RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta, RS Panti Rapih, RSUD Kota Yogyakarta, RS akit Pratama, dan RSDKT Dr. Soetarto.
Sedangkan untuk Kabupaten Belu dengan pembagian wilayah yang sangat luas mencapai 1.284,94 km², penyedia layanan kesehatan di Kabupaten Belu juga telah mengembangkan berbagai upaya untuk mengatasi tantangan penanggulangan HIV dan AIDS melalui peningkatan layanan kesehatan dan kolaborasi komunitas. Hingga bulan Maret 2023, Dinas Kesehatan Kabupaten Belu melakukan survei awal dan mencatat terdapat total 17 puskesmas yang melayani di Kabupaten Belu. 6 Puskesmas sudah PDP yakni; Puskesmas Umanen, Atambua Selatan, Silawan, Atapupu, Wedomu, dan Haekesak. Sedangkan 11 Puskesmas lainnya belum memberikan layanan PDP yakni Puskesmas Webora, Rafae, Halilulik, Ainiba, Haliwen, Laktulus, Kota Atambua, Aululik, Weluli, Dilumil, dan Nualain. Selain puskesmas, Kabupaten Belu juga dibantu oleh 2 rumah sakit yang menerima ODHIV untuk layanan pengobatan dan pendampingan. RSUD Atambua yang berstatus rumah sakit umum daerah milik Pemerintah Daerah, berlokasi di Kota Atambua dan Rumah Sakit Katolik Marianum Halilulik yang berstatus rumah sakit swasta yang berlokasi di Kecamatan Tasifeto Barat.
Tantangan dan Peluang dalam Pengendalian HIV: Perspektif Layanan Kesehatan
Kemajuan dan Perubahan
UPKM/CD Bethesda YAKKUM pada tahun 2022-2025 mendampingi 4 puskesmas dan 2 rumah sakit di Kota Yogyakarta dengan rincian sebagai berikut; Puskesmas Gedongtengen, Puskesmas Umbulharjo I, Puskesmas Tegalrejo, Puskesmas Mantrijeron, RS Bethesda dan RSUD Yogyakarta. Sedangkan untuk Kabupaten Belu, UPKM/CD Bethesda YAKKUM mendampingi 7 puskesmas dan 2 rumah sakit dengan rincian sebagai berikut: Puskesmas Umanen, Puskesmas Atambua Selatan, Puskesmas Halilulik, Puskesmas Ainiba, Puskesmas Silawan, Puskesmas Atapupu, Puskesmas Wedomu, RSUD Atambua dan RS. Katholik Marianum.
Selama masa pendampingan dan intervensinya, 12 dari 15 layanan kesehatan telah menerapkan sistem LKB sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. LKB adalah sistem pelayanan kesehatan yang dirancang untuk menangani infeksi HIV secara menyeluruh, terpadu, dan berkelanjutan, mulai dari pencegahan hingga pengobatan, sesuai dengan standar Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Dalam praktiknya sebelum sebuah layanan dapat dikategorikan LKB, layanan tersebut harus mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia kemudian layanan juga harus menerapkan PDP HIV.
Pencapaian dan Perubahan Layanan Kesehatan di Kota Yogyakarta:
- 3 dari 6 penyedia layanan mitra UPKM/CD Bethesda YAKKUM di Kota Yogyakarta telah membuka dan menerapkan layanan pre-exposure prophylaxis juga dikenal sebagai PreP. PreP adalah layanan pengobatan(dalam bentuk pil atau suntikan) yang bisa diakses oleh orang dengan risiko HIV guna mencegah penyebaran virus.
- Masing-masing penyedia layanan HIV dan AIDS di Kota Yogyakarta sudah memiliki psikolog yang bisa diakses kapan saja oleh ODHIV untuk keperluan konseling ketika mengakses layanan/pengobatan HIV dan AIDS.
- Komunikasi yang terjaga dengan baik melalui pesan WhatsApp dan ada masukan, baik positif maupun negatif yang rutin diberikan oleh ODHIV di masing-masing layanan baik itu secara langsung maupun melalui pesan.
- Puskesmas Gedongtengen dan Puskesmas Umbulharjo mendapatkan bantuan mesin viral load dari Per april 2024, terdapat juga MoU. Mesin ini mulai digunakan pada bulan Mei 2024. Hanya saja kuotanya tidak banyak oleh karena reagen yang diberikan hanya 40, padahal ada lebih dari 300 ODHIV yang membutuhkan. Meskipun sempat dilakukan rapat validasi data, ada masukan bahwa tidak menutup kemungkinan ODHIV lain juga dapat melakukan tes viral load melalui rujukan. MoU tidak menyinggung keberlangsungan stok dari pusat.
- Puskesmas Tegalrejo menerapkan kebijakan pendekatan yang menyeluruh. Artinya, jika ada suatu kebijakan baru maka mulai dari satpam dan tim kebersihan pun akan dilibatkan untuk memahami kebijakan baru Hal ini berangkat dari pengalaman, misalnya personel pendaftaran dan layanan lain di program HIV sudah memahami apa artinya ramah ODHIV dan inklusi, tetapi satpam tidak dilibatkan, sehingga satpam masih bersikap dingin pada ODHIV dan tidak ikut menguatkan kebijakan baru yang sudah ditetapkan. Hal ini juga diimplementasi dalam hal penanganan komplain dari pasien atau calon pasien.
Layanan di Kabupaten Belu secara stabil juga menunjukkan berbagai kemajuan pada kelengkapan LKB sesuai standar Kemenkes RI. Dalam durasi lebih kurang delapan bulan sejak dilakukannya pengisian survei di tahun 2023, ada perubahan pada masing-masing layanan. Puskesmas Atambua Selatan dan Puskesmas Halilulik kini sudah melengkapi seluruh standar LKB berdasarkan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. Sedangkan untuk terapi ARV, semua puskesmas dan rumah sakit sudah menyediakan layanan tersebut meskipun dengan catatan, beberapa puskesmas seperti Puskesmas Silawan dan Ainiba masih menggunakan sistem rujukan untuk layanan ARV. Pencapaian dan Perubahan di Layanan Kesehatan Kabupaten Belu:
- Terjadi kemajuan di 7 layanan puskesmas mitra UPKM/CD Bethesda yang menyatakan bahwa ODHIV yang mengakses ARV di puskesmas atau melalui puskesmas, sudah memiliki inisiatif untuk melakukan tes viral load sebagai bagian dari pengobatan yang
- Telah terbentuk WPA di wilayah pelayanan Puskesmas Halilulik yang dapat membantu layanan kesehatan untuk menjangkau ODHIV.
- Puskesmas-puskesmas mitra sudah melakukan kerjasama dengan WPA dan KDS untuk mengatasi Puskesmas Atambua Selatan berhasil mengurangi jumlah LFU dari 11 ODHIV menjadi 9 ODHIV.
- Pada tahun 2024 juga terjadi peningkatan ODHIV yang mengambil obat sendiri ke Puskesmas
- Puskesmas-puskesmas mitra sudah rutin dan berkala melakukan tes VCT mobile di daerah-daerah pelayanan puskesmas di Kabupaten Puskesmas Umanen berhasil melakukan penjangkauan dan tes HIV kepada kelompok dengan risiko tinggi yakni perempuan pekerja seks.
- RS Marianum Halilulik sebagai rumah sakit berbasis agama Katolik, melibatkan dukungan spiritualitas dan bimbingan rohani bagi ODHIV yang mengakses ARV di rumah
- Setelah melakukan sinkronisasi data antara Dinas Kesehatan Kabupaten Belu dan RSUD Atambua, jumlah total ODHIV hingga tahun 2024 adalah 578 orang; 324 aktif ARV, 44 orang LFU, meninggal 84 orang, lain-lain 126 orang.
Stigma dan Layanan Kesehatan
Sejumlah sosiolog dunia mendefinisikan stigma sebagai proses dinamis dari devaluasi yang secara signifikan mendiskredit seorang individu di mata individu lainnya.[3] Stigma adalah atribut yang sangat dapat membuat individu kehilangan kepercayaan diri dan dapat menjadi suatu hal yang menakutkan.[4] Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, stigma didefinisikan sebagai ciri negatif yang menempel pada pribadi seseorang karena pengaruh lingkungannya. Berdasarkan beberapa definisi di atas, jelas bahwa stigma berkaitan erat dengan lingkungan dan bagaimana cara atau paradigma seseorang memandang dunia. Meskipun memiliki latar belakang yang berbeda, tetap akan ada satu pola yang dihidupi secara bersama-sama dalam suatu masyarakat, dan seperti itulah stigma negatif terutama pada ODHIV bekerja.
Dalam praktiknya selama tahun 2023-2024 masih ada ODHIV yang mengeluhkan berbagai perlakuan yang menyinggung perasaan dan mengarah pada stigma di lingkungan tenaga kesehatan. Perlakuan tersebut bervariasi dari yang dianggap ringan seperti pandangan mata yang mengintimidasi hingga mengarah pada pernyataan yang bersifat menghakimi. Meskipun hal ini bagi sebagian orang dapat dianggap sebagai faktor sentimental, tapi pada kenyataannya hal ini dapat menurunkan semangat ODHIV sehingga mereka enggan atau malas melakukan pengobatan. Stigma dapat menghalangi seseorang untuk mencari layanan kesehatan yang diperlukan, dukungan, atau pengungkapan status mereka karena takut akan konsekuensi negatif. Bahkan terdapat fenomena stigma ganda pada ODHIV di Kota Yogyakarta, ODHIV dengan disabilitas sering menghadapi stigma ganda, yaitu stigma yang terkait dengan HIV dan stigma yang terkait dengan disabilitas mereka. Hal ini dapat menyebabkan isolasi sosial dan diskriminasi di berbagai tempat, termasuk layanan kesehatan. Stigma tidak berarti semata-mata memperlakukan ODHIV dengan buruk lewat kekerasan dan perkataan. Apabila sistem ataupun orang dalam layanan kesehatan mengabaikan kebutuhan ODHIV dengan sengaja, hal tersebut juga sudah termasuk sebagai stigma.
Masih tingginya kebutuhan akan reduksi stigma di layanan kesehatan, membuat UPKM/CD Bethesda YAKKUM bersama layanan kesehatan baik di Yogyakarta dan Belu mengembangkan suatu sistem monitoring yang inklusif. Sistem monitoring tersebut berusaha menjamin dan memastikan bahwa ODHIV dan orang-orang yang mengakses informasi, pengobatan, dan pendampingan terkait HIV dan AIDS dapat mendapatkan layanan yang tidak diskriminatif, tetapi ramah dan inklusif.
Guna memantau pelaksanaan LKB di Puskesmas dan rumah sakit, pada tahun 2024, Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan UPKM/CD Bethesda YAKKUM menyusun serangkaian perangkat monitoring LKB Ramah ODHIV. Saat ini sudah 4 Puskesmas dan 2 rumah sakit di Kota Yogyakarta yang melakukan monitoring menggunakan perangkat tersebut. Sedangkan, untuk Kabupaten Belu baru akan dilakukan penyusunan perangkat monitoring LKB pada pertengahan tahun 2025. Berikut adalah gambaran singkat hasil dari monitoring LKB Ramah ODHIV di Kota Yogyakarta:
*4 adalah skor sempurna atau paling tinggi dan 1 ada nilai terendah.
Sistem penilaian perangkat ini mencakup 2 kategori utama yakni aspek Tata Kelola dan Aspek Praktik Manajemen. Aspek Praktik Manajemen sendiri dibagi kembali dalam 5 kategori, yaitu Komunikasi dan Edukasi HIV, Konseling dan Tes HIV, Pencegahan Infeksi, Perawatan dan Pengobatan HIV, serta Dukungan ODHIV dan Keluarga. Rentang skor yang ditetapkan mulai dari 1 sampai 4. Penilaian masing-masing kategori disesuaikan dengan skor tersebut. Aspek Tata Kelola terdiri dari komponen kebijakan/ komitmen layanan ramah pasien, monitoring dan evaluasi, penyampaian dan penanaman nilai-nilai layanan ranah ODHIV, sistem pengelolaan keluhan pasien, serta pengelolaan sumber daya keuangan.
Hasil penilaian terhadap 6 tempat layanan di Kota Yogyakarta menunjukkan, skor untuk aspek Tata Kelola termasuk nyaris sempurna yaitu 3,9 atau dalam persen sebesar 96,9%. Artinya masing-masing layanan sudah memiliki ketersediaan sistem yang memadai dan kuat berdasarkan kategori masing- masing.
Penilaian dari aspek Praktik Manajemen Layanan, skor masing-masing layanan cenderung lebih beragam. Hal ini dikarenakan aspek praktik manajemen juga mencakup kategori yang beragam pula. Nilai rata-rata yang ditunjukkan di 6 layanan PDP yaitu 3,3 atau 82,5%. Nilai untukkategori penyediaan Pemeriksaan dan Pengobatan Infeksi Oportunistik (IO) pada ODHIV mencapai skor paling tinggi yaitu 3.8.
Secara umum, kualitas layanan berdasarkan perangkat monitoring dan evaluasi LKB Ramah ODHIV sudah menunjukkan nilai yang cukup memuaskan. Rata-rata nilai atau pencapaian layanan menyentuh angka 3,6 atau 83.60% dari nilai maksimal 4 atau 100%. Berdasarkan data yang terkumpul melalui Focus Group Dicussion (FGD), meskipun sebuah layanan belum memenuhi suatu kategori dalam perangkat monitoring, mereka sebenarnya secara aktif terus mengupayakan kategori tersebut terpenuhi.
Hubungan antara stigma dan fasilitas layanan kesehatan sangat kompleks dan signifikan. Stigma di dalam fasilitas atau layanan kesehatan dapat secara signifikan mengurangi akses, kualitas layanan, dan hasil kesehatan bagi individu yang terdampak. Mengatasi stigma melalui pendidikan, perubahan kebijakan, dan peningkatan hubungan antara pasien dan penyedia layanan kesehatan sangat penting untuk menciptakan sistem layanan kesehatan yang lebih efektif dan inklusif.
Kesenjangan Layanan sebagai Hambatan
Kesenjangan layanan kesehatan terkait HIV di Indonesia masih terlihat jelas di beberapa wilayah. Beberapa kesenjangan tersebut antara lain persoalan aksesibilitas akibat kondisi geografis, kualitas layanan, ketersediaan tenaga kesehatan terlatih, serta hambatan karena masih adanya stigma. Kesenjangan yang terjadi tentu saja berdampak pada perbedaan akses layanan bagi ODHIV dalam hubungannya dengan layanan tes, pengobatan, dan dukungan.
Kesenjangan antar daerah dalam pemberian layanan disebabkan oleh beberapa faktor yang tidak begitu saja bisa cepat diubah. Sebagai perbandingan, luas wilayah intervensi Kota Yogyakarta yang mencapai 32,5 km², terdiri dari 14 kecamatan, 45 kelurahan dilayani oleh 18 Puskesmas dan 12 Rumah Sakit Umum. Sedangkan berdasarkan data tahun 2023, untuk wilayah Kabupaten Belu yang luasnya mencapai 1.284,94 km², terbagi ke dalam 12 kecamatan, 12 kelurahan, dan 69 desa hanya dilayani oleh 17 puskesmas dan 4 rumah sakit.[5] Secara geografis, dapat dilihat bahwa membandingkan layanan kesehatan di Kabupaten Belu dan Kota Yogyakarta bukanlah perbandingan yang setara. Kenyataan ini tentu saja bukan sesuatu yang dapat diubah dalam hitungan tahun, oleh sebab itu baik pemerintah dan masyarakat perlu berkolaborasi, beradaptasi, dan berinovasi untuk menutup kesenjangan yang sifatnya sistemik ini.
Efek Kesenjangan
Berdasar hasil pengamatan dan pengalaman berproses bersama dengan wilayah intervensi selama proses pelaksanaan program pengendalian terpadu HIV dan AIDS pada tahun 2022-2025 di Kabupaten Belu dan Kota Yogyakarta, berikut adalah beberapa efek yang ditimbulkan dari kesenjangan:
1. Ketersediaan ARV dan Kelengkapan Pengobatan
Melalui pengamatan dan wawancara dengan tenaga kesehatan di Kota Yogyakarta, ditemukan fakta kelangkaan ARV hampir tidak pernah terjadi, kecuali pada awal masa pandemi Covid-19 tahun 2020 yang lalu. Sedangkan RSUD Atambua sebagai pusat layanan HIV dan AIDS di Kabupaten Belu masih sering mengalami kekurangan obat ARV karena banyak ODHIV lebih memilih mengambil ARV di RSUD daripada mengambil ARV di puskesmas PDP. Masih banyak ODHIV yang tidak mau mengakses ARV di puskesmas PDP yang lebih dekat ke kediamannya karena ketakutan akan ‘ketahuan’ oleh warga sekitar atau tenaga kesehatan yang mengenal ODHIV secara pribadi. Hal ini mengakibatkan lalu lintas layanan pengambilan ARV di RSUD Atambua sangat padat dan membuat tenaga kesehatan di RSUD Atambua kewalahan. Pengambilan ARV di layanan yang lebih jauh dari tempat tinggal meskipun ada layanan PDP yang lebih dekat, sebenarnya juga dilakukan ODHIV di Kota Yogyakarta, namun karena alasan kenyamanan. Ketersediaan ARV di Kabupaten Belu sendiri masih sangat bergantung pada kelancaran distribusi dari Dinas Kesehatan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sering kali alur komunikasi yang kurang lancar rentan menyebabkan keterlambatan pengiriman stok obat.
2. Kurangnya Peralatan Tes CD4 dan Viral Load.
Hingga pertengahan tahun 2024, tidak semua puskesmas dan rumah sakit di Kabupaten Belu memiliki kemampuan untuk melakukan tes jumlah CD4 dan viral load, sehingga pasien harus mengunjungi rumah sakit untuk mengakses layanan ini. Bahkan, RSUD Atambua yang menyediakan layanan tes viral load dan CD4 pun harus mengirimkan sampel kepada rumah sakit dengan laboratorium yang memadai di Kupang. Jelas bahwa hal ini akan memperlambat proses dan membuat banyak ODHIV kurang bersemangat karena prosesnya yang dianggap rumit dan lama. Sedangkan untuk Kota Yogyakarta, setiap puskesmas PDP dapat mengambil sampel dan mengirimnya kepada dua RS yang ada di Kota Yogyakarta yakni, Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Sardjito dan RS Panti Rapih.
3. Terbatasnya Jumlah Tenaga Kesehatan Terlatih
Fasilitas kesehatan di daerah terluar Indonesia pada umumnya sering kali kekurangan dokter, perawat, dan konselor yang terlatih dalam penanggulangan HIV dan AIDS. Bahkan, di Kabupaten Belu ada beberapa layanan yang sudah menjalankan PDP namun masih memiliki personel petugas kesehatan yang belum pernah mendapatkan pelatihan. Hal ini terjadi karena tenaga kesehatan tersebut harus menggantikan personel yang sudah terlatih PDP tetapi pindah ke tempat layanan lain. Terdapat pula kasus dimana beberapa dokter umum tidak terlatih dengan baik dalam perawatan HIV yang menyebabkan kesalahan diagnosis atau keengganan untuk merawat ODHIV. Hal ini sangat merugikan karena ODHIV dapat kehilangan kesempatan untuk melakukan deteksi dini dan terlanjur jatuh sakit. Di Kota Yogyakarta, dalam kasus tertentu masih ada dokter yang enggan merawat ibu hamil dengan HIV karena tidak memahami konsep Pencegahan PPIA. Di Kabupaten Belu belum tersedia psikolog yang bisa diakses oleh ODHIV, sedangkan Kota Yogyakarta setidaknya sudah memiliki satu psikolog untuk masing-masing layanan.
Selain pelatihan PDP, petugas kesehatan di layanan HIV seharusnya juga mendapatkan pelatihan layanan anti-stigma yang lebih mendalam. Sejumlah tenaga kesehatan puskesmas di Kota Yogyakarta mengatakan bahwa mereka juga melatih petugas keamanan untuk memastikan bahwa ODHIV akan merasa diterima bahkan saat pertama ia menginjakkan kaki di layanan. Hal ini memang penting untuk dipertimbangkan oleh masing- masing layanan, sebab semakin ramah dan inklusif suatu layanan HIV, semakin tinggi kesempatan untuk menjangkau kelompok berisiko tinggi, terutama mereka yang menghadapi banyak stigma dan hambatan seperti: populasi lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ+), pekerja seks, dan pengguna narkoba. Populasi tersebut rentan menghadapi sikap diskriminasi dari penyedia layanan kesehatan, sehingga mereka enggan untuk melakukan pemeriksaan dan pengobatan. Kondisi lainnya, di Kabupaten Belu, petugas kesehatan yang mengelola program HIV dan AIDS kesulitan untuk memberikan perawatan yang memadai karena prevalensi yang tinggi tidak sebanding dengan jumlah tenaga kesehatan.
4. Tingkat Perekonomian
Kesenjangan ekonomi secara signifikan mempengaruhi akses terhadap pengobatan HIV, terutama di masyarakat berpenghasilan rendah. Faktor lain yang terjadi akibat kesenjangan secara geografis dan ekonomi adalah masalah transportasi. Kota-kota besar di Pulau Jawa, seperti Yogyakarta, umumnya memiliki layanan HIV yang lebih komprehensif, termasuk VCT, ARV, dan klinik khusus HIV yang tersebar di seluruh penjuru kota. Sedangkan di daerah pedesaan dan terpencil seperti di Kabupaten Belu, fasilitas kesehatan masih terbatas dan berpusat pada satu atau dua layanan. Efek nyata yang dirasakan oleh ODHIV di Kabupaten Belu, meskipun ARV gratis, namun mereka masih harus mengeluarkan sejumlah uang yang tidak sedikit untuk biaya transportasi agar bisa menjangkau tempat layanan kesehatan. Individu dengan sumber daya keuangan yang terbatas tidak hanya kesulitan untuk membayar biaya transportasi, tetapi juga biaya lain untuk mendukung pengobatan ODHIV, seperti biaya untuk membeli vitamin dan makanan penunjang tambahan.
Upaya Perbaikan
Guna mengatasi persoalan-persoalan yang ditimbulkan karena kesenjangan yang terjadi di penyedia layanan HIV, layanan harus lebih kreatif dan mampu beradaptasi dengan tantangan yang dihadapi.
Kesenjangan jarak di Kabupaten Belu misalnya, diatasi lewat kolaborasi dengan WPA sehingga tenaga kesehatan dapat menjangkau ODHIV yang tidak mampu datang ke layanan. Hal ini untuk memastikan ODHIV tidak menjadi LFU. Berikut beberapa langkah yang dikembangkan oleh UPKM/ CD Bethesda YAKKUM dan komunitas di Kabupaten Belu dan Kota Yogyakarta dalam upaya menjembatani kesenjangan yang ada:
- Mendorong dan melakukan advokasi kebijakan ke Pemerintah Daerah agar semakin banyak penyediaan layanan HIV yang berstandar
- Memperkuat dialog dengan Dinas Kesehatan setempat untuk memastikan ketersediaan obat ARV secara konsisten di seluruh wilayah intervensi program.
- Melatih lebih banyak tenaga kesehatan. UPKM/CD Bethesda YAKKUM berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan terus berusaha menyediakan pelatihan perawatan HIV dan pengurangan stigma yang ditujukan bagi dokter, perawat, dan bidan.
- Mengurangi stigma di layanan kesehatan dengan menerapkan kebijakan anti-diskriminasi di rumah sakit dan pusat kesehatan.
- Bersama WPA dan KDS memperkuat dukungan pengendalian HIV dan AIDS berbasis komunitas.
[1]Statista, 2023. Number of community health centers in Indonesia from 2014 to 2023. Diambil dari https://www.statista.com/statistics/605371/number-of-community-health- centers-in-indonesia/. Diakses pada 08 Maret 2025 – 19:20 WIB.
[2]Warta Jogjakota. (2023). Upaya Kota Yogyakarta dalam Pengendalian HIV/AIDS. Diambil dari https://warta.jogjakota.go.id/detail/index/25708. Diakes pada 02 Maret 2025 – 19:35 WIB
[3]Sengupta, S., Banks, B., Jonas, D., Miles, M. S., & Smith, G. C. (2011). HIV interventions to reduce HIV/AIDS stigma: A systematic review. AIDS and Behavior, 15(6), 1075–1087.
[4]Genberg, B. L., Kawichai, S., Chingono, A., Sendah, M., Chariyalertsak, S., Konda, K. A., & Celentano, D. D. (2008). Assessing HIV/AIDS stigma and discrimination in developing countries. AIDS and Behavior, 12(5), 772–780.
[5]Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (n.d.). Kabupaten Belu. Diakses dari https://ntt.bpk.go.id/kabupaten-belu



